MORALITAS HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

MORALITAS HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Penulis;

Ishak Bagea

Rasid

Sitti Salma

Arfin Bagea

Deni Dahlan

Arfili

AJeng Wulandari

Nur Aulia

Nabila Ratu Fidella

Muh. Saldi irawan

Ucu Triwulan

Nelza Putri Angraini

Muhammad Yusuf Yunus

Editor; Syofrianisda, S. Th.I,. MA

Layout: Yona Gus Manita, S.Pd

Jumlah halaman: 164

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp; 124.000

 

Manusia merupakan makhluk sosial dan budaya yang kehidupannya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain untuk berinteraksi, bekerja sama, dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik yang bersifat fisik seperti pangan dan sandang, maupun yang bersifat psikologis seperti rasa aman, kasih sayang, dan pengakuan sosial. Dalam proses interaksi sosial tersebut, manusia membentuk pola hubungan yang kompleks dan beragam, mencakup kerja sama, kompetisi, maupun konflik yang semuanya diatur oleh norma sosial dan budaya yang berlaku. Budaya kemudian berperan sebagai pedoman hidup yang berisi sistem nilai, kepercayaan, serta kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat. Melalui budaya, manusia belajar memahami peran, tanggung jawab, serta makna kehidupan bersama. Budaya tidak hanya mengatur perilaku lahiriah, tetapi juga membentuk cara berpikir, cara menilai, dan cara berperilaku agar sesuai dengan tuntutan sosial. Dengan memahami manusia sebagai makhluk sosial dan budaya, seseorang akan mampu menumbuhkan empati, toleransi, serta penghargaan terhadap perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Kesadaran ini sangat penting dalam membangun keharmonisan sosial, sebab setiap individu memiliki peran saling ketergantungan yang apabila dijalankan dengan baik, akan menciptakan kehidupan yang damai, dinamis, dan berkeadaban tinggi (Rahma & Wantini, 2024: 13).

Dalam menjaga keteraturan, keadilan, dan keseimbangan di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks, moralitas dan hukum memiliki peran yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Moralitas merupakan sistem nilai dan prinsip etis yang bersumber dari hati nurani manusia, yang menjadi dasar untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang pantas dan mana yang tidak. Moralitas tumbuh dari kesadaran batin, ajaran agama, serta kebiasaan sosial yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, hukum berfungsi sebagai aturan tertulis yang mengikat seluruh anggota masyarakat dan memiliki sanksi tegas bagi pelanggarannya. Hukum berperan menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin keadilan sosial. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang erat: hukum yang baik idealnya bersumber dari nilai moral masyarakat, sedangkan moralitas membutuhkan hukum agar dapat ditegakkan secara objektif dan konsisten. Ketika hukum terpisah dari moralitas, maka ia akan kehilangan makna etisnya; sebaliknya, moral tanpa hukum akan sulit diwujudkan dalam praktik sosial yang konkret. Syahrial & Adi (2024: 5) menegaskan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat sekaligus membentuk moral baru yang lebih adil dan manusiawi. Dengan demikian, perpaduan antara moralitas dan hukum menjadi pondasi utama dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan beradab (Mustafa dkk., 2024: 140). Dalam konteks Indonesia, hubungan keduanya tercermin dalam nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar moral sekaligus sumber hukum nasional.

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “MORALITAS HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL”

Your email address will not be published. Required fields are marked *