MORALITAS HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
MORALITAS HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Penulis;
Ishak Bagea
Rasid
Sitti Salma
Arfin Bagea
Deni Dahlan
Arfili
AJeng Wulandari
Nur Aulia
Nabila Ratu Fidella
Muh. Saldi irawan
Ucu Triwulan
Nelza Putri Angraini
Muhammad Yusuf Yunus
Editor; Syofrianisda, S. Th.I,. MA
Layout: Yona Gus Manita, S.Pd
Jumlah halaman: 164
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 124.000
Manusia merupakan makhluk sosial dan budaya yang kehidupannya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain untuk berinteraksi, bekerja sama, dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik yang bersifat fisik seperti pangan dan sandang, maupun yang bersifat psikologis seperti rasa aman, kasih sayang, dan pengakuan sosial. Dalam proses interaksi sosial tersebut, manusia membentuk pola hubungan yang kompleks dan beragam, mencakup kerja sama, kompetisi, maupun konflik yang semuanya diatur oleh norma sosial dan budaya yang berlaku. Budaya kemudian berperan sebagai pedoman hidup yang berisi sistem nilai, kepercayaan, serta kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat. Melalui budaya, manusia belajar memahami peran, tanggung jawab, serta makna kehidupan bersama. Budaya tidak hanya mengatur perilaku lahiriah, tetapi juga membentuk cara berpikir, cara menilai, dan cara berperilaku agar sesuai dengan tuntutan sosial. Dengan memahami manusia sebagai makhluk sosial dan budaya, seseorang akan mampu menumbuhkan empati, toleransi, serta penghargaan terhadap perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Kesadaran ini sangat penting dalam membangun keharmonisan sosial, sebab setiap individu memiliki peran saling ketergantungan yang apabila dijalankan dengan baik, akan menciptakan kehidupan yang damai, dinamis, dan berkeadaban tinggi (Rahma & Wantini, 2024: 13).
Dalam menjaga keteraturan, keadilan, dan keseimbangan di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks, moralitas dan hukum memiliki peran yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Moralitas merupakan sistem nilai dan prinsip etis yang bersumber dari hati nurani manusia, yang menjadi dasar untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang pantas dan mana yang tidak. Moralitas tumbuh dari kesadaran batin, ajaran agama, serta kebiasaan sosial yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, hukum berfungsi sebagai aturan tertulis yang mengikat seluruh anggota masyarakat dan memiliki sanksi tegas bagi pelanggarannya. Hukum berperan menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin keadilan sosial. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang erat: hukum yang baik idealnya bersumber dari nilai moral masyarakat, sedangkan moralitas membutuhkan hukum agar dapat ditegakkan secara objektif dan konsisten. Ketika hukum terpisah dari moralitas, maka ia akan kehilangan makna etisnya; sebaliknya, moral tanpa hukum akan sulit diwujudkan dalam praktik sosial yang konkret. Syahrial & Adi (2024: 5) menegaskan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat sekaligus membentuk moral baru yang lebih adil dan manusiawi. Dengan demikian, perpaduan antara moralitas dan hukum menjadi pondasi utama dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan beradab (Mustafa dkk., 2024: 140). Dalam konteks Indonesia, hubungan keduanya tercermin dalam nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar moral sekaligus sumber hukum nasional.





Reviews
There are no reviews yet.