PENGANTAR HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENGANTAR HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Penulis;
Dr. Dainori, S.H.I., M.H.I
Afizah, S. Pd.I., M. Pd
Dr. Gusti Oka Widana, S.E., MM
Abdul Kholil, S.Sy., M.H.
Dr. H. Husain, S.Ag., MA
Jumlah halaman: 230
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 145.000
Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an, As-Sunnah, dan al-Ijtihad, yang berfungsi mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, berlaku universal, dan relevan pada setiap ruang dan waktu. Universalisme hukum Islam mencerminkan sifat agama Islam itu sendiri yang bersifat universal. Aturan-aturan Islam yang diberlakukan oleh penguasa di suatu daerah dikenal dengan istilah Qanun. Dalam perkembangannya qanun menjadi suatu istilah untuk menjelaskan aturan yang berlaku di masyarakat sesuai situasi dan kondisi yang ada sekaligus menjadi ketentuan lebih rinci dari fiqih
Hukum Islam mulai termajinalkan pada masa Belanda akibat politik hukum Belanda. Rekayasa intelektual Belanda secara sistematik memarjinalkan Hukum Islam (Nurhidayah, 2024). Perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan kolonial Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua fase. Pertama, Belanda memberi toleransi penuh melalui VOC dengan memberikan ruang bagi hukum Islam untuk berkembang secara penuh (Receptie In Complexu). Kedua, Belanda melakukan intervensi hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat (Receptie). Tujuan Belanda pada fase kedua adalah untuk menerapkan hukum Belanda





Reviews
There are no reviews yet.