PENGELOLAAN DANA DESA DAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN
PENGELOLAAN DANA DESA DAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN
Penulis;
Sidin Usman, S.E., M.Ak
Jumlah halaman; 79
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi cetak: tersedia
Versi E-Book; Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 78.000
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa desa dan desa adat, atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perhatian terhadap pembangunan desa semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perkembangan desa. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang meningkatkan alokasi dana desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Otonomi desa merupakan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Menurut Nurcholis (2011), otonomi desa memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk mengelola urusannya secara mandiri tanpa campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan. Implementasi otonomi desa tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah desa dalam mengelola pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.





Reviews
There are no reviews yet.